Tentang Sanggar Kegiatan Belajar ( SKB )

FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bahwa :

Fungsi organisasi sanggar kegiatan belajar ( SKB )
Sanggar Kegiatan Belajar merupakan satuan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal di wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Penanggung Jawab yang berasal dari Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan sebagai Penanggung Jawab SKB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Penanggung Jawab SKB dibantu tenaga administrasi. Sanggar Kegiatan Belajar mampunyai tugas menyelenggarakan teknis pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, pengkajian dan pengembangan model program Pendidikan Nonformal dan Informal di wilayah Kota Administrasi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sanggar Kegiatan Belejar mempunyai fungsi :
1. Menyusun rencana program dan kegiatan operasional sanggar
2. Melaksanakan layanan kegiatan Belajar mengajar dalam rangka mendukung percontohan dan uji coba
    Program Pendidikan Nonformal dan Informal
3. Melaksanakan layanan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Nonformal dan
    Informal tingkat pelaksanaan lapangan pada wilayah Kota Administrasi
4. Melaksanakan layanan pembimbingan dan penyuluhan bagi peserta didik Pendidikan Nonformal dan
    Informal
5. Melaksanakan layanan informasi PNFI di wilayah kerja SKB
6. Melaksanakan kemitraan dan kerjasama dengan instansi terkait, dunia usaha dan industri, asosiasi profesi
    dan organisasi masyarakat dalam mengembangkan program/kegiatan PNFI pada wilayah Kota
    Administrasi / Kabupaten Administrasi
7. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan SKB  
8.  Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi SKB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar