FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bahwa :
Fungsi organisasi sanggar kegiatan belajar ( SKB )
Sanggar Kegiatan Belajar merupakan satuan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal di wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Penanggung Jawab yang berasal dari Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan sebagai Penanggung Jawab SKB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Penanggung Jawab SKB dibantu tenaga administrasi. Sanggar Kegiatan Belajar mampunyai tugas menyelenggarakan teknis pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, pengkajian dan pengembangan model program Pendidikan Nonformal dan Informal di wilayah Kota Administrasi
Sanggar Kegiatan Belajar merupakan satuan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal di wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Penanggung Jawab yang berasal dari Pamong Belajar yang diberi tugas tambahan sebagai Penanggung Jawab SKB yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Penanggung Jawab SKB dibantu tenaga administrasi. Sanggar Kegiatan Belajar mampunyai tugas menyelenggarakan teknis pembelajaran, pelatihan dan pembimbingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, pengkajian dan pengembangan model program Pendidikan Nonformal dan Informal di wilayah Kota Administrasi